LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kegiatan pekerjaan proyek menggunakan item aspal (Hotmix) untuk pemeliharaan jalan menuju PKBM yang berada di Kampung Bedeng, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal itu katakan oleh Samsuri selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV Jembar Jaya dengan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2023 Rp 71.305.236 tersebut tidak sesuai spesifikasi RAB.

“Pemerintah telah berupaya untuk membangun dan memperbaiki jalan-jalan yang rusak, namun sangat disayangkan sebuah amanah itu dilakukan tidak sepenuhnya oleh pihak-pihak atau oknum kontraktor proyek yang tak bertanggung jawab,” kata Samsuri kepada lintas24news.com, Minggu (26/3/2023).

Lanjutnya, Samsuri juga menuturkan bahwa pekerjaan proyek hotmix tersebut jauh dari standar spesifikasi RAB. Selain itu, pihak kontraktor CV Jembar Jaya dan Kecamatan juga abaikan pekerja dilapangan tak patuhi safety mengenai K3.

“Dalam melakukan pekerjaan baik itu di dalam perusahaan maupun luar perusahaan atau infrastruktur, harus utamakan safety keselamatan dalam bekerja, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, sepatu boot dan lainnya,” tutur Samsuri.

Baca juga:  Pastikan Pelayanan Prima, Kasi Humas Polresta Tangerang Cek Pos Pam Jayanti

Samsuri menambahkan, dirinya sebagai kontrol sosial sangat kecewa dengan proyek tersebut yang dikerjakan oleh kontraktor CV Jembar Jaya. Namun, dirinya berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Tangerang saat ini.

“Kami bersama rekan-rekan media terus melakukan kontrol sosial dengan adanya sebuah pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang, terlihat dan terpantau di lapangan pekerjaan kegiatan proyek hotmix itu juga kurangnya ketebalan aspal dan agregat, sehingga nantinya proyek itu menyebabkan cepat retak dan hancur,” tandasnya.

Menurut Samsuri, berdasarkan spesifikasi umum 2010 revisi 3 (tiga) telah diisyaratkan bahwa toleransi kadar aspal adalah ± 0,3% dari berat total campuran. Hal ini mengindikasi bahwa kadar aspal sangat berpengaruh besar terhadap umur pelayanan lapis perkerasan jalan.

“Kadar aspal optimum ditentukan dengan meratakan kadar aspal yang memberikan nilai stabilitas maksimum, kepadatan maksimum dan kadar aspal pada VIM-PRD yang disyaratkan,” ujarnya.

Samsuri juga menjelaskan, bahwa ketebalan hotmix minimum lapisan tersebut yaitu 4 hingga 5 centimeter. Maka, lapis paling atas disebut lapis permukaan atau lapis fondasi atas (Asphalt Concrete-Wearing Course atau AC-WC) atau nama lainnya adalah laston lapis aus, karena bagian inilah yang langsung berhadapan dengan tekanan ban kendaraan di jalan.

Baca juga:  Jamin Keamanan, Kapolres Metro Tangerang Pantau Penyaluran BLT di Dua Kelurahan

“Sedangkan yang kami temui di lapangan yang dikerjakan oleh kontraktor CV Jembar Jaya itu ada 2 centimeter bukan 4 atau 5 centimeter, maka jauh dari spesifikasi RAB,” pungkas Samsuri.

“Saya akan laporkan pekerjaan tersebut melalui span lapor, serta akan di surati juga kebeberapa pihak mulai dari inspektorat atau penegak hukum lainnya, sehingga bisa ditindak tegas,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Sukadiri Zainal Abidin menyampaikan bahwa pekerjaan proyek hotmix tersebut sesuai RAB yang sudah ditentukan.

“Volume memang tidak tertulis pada papan proyek tetapi disini (red- kertas) tertulis panjang 84 lebar 2,5 dengan ketebalan aspal hotmix tidak ada ukuran, hanya ada agregat 14 kubik, aspal cair 168 liter,” ucapnya kepada media.

(Bandi/red)