LINTAS24NEWS.com – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) dengan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 unit handphone.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa (23/8/2022) pukul 22.00 Wib,” ujar Malik pada Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Sebanyak 1.095 Butir Tramadol Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Baca juga: Peredaran Obat, Kosmetik Dan Makanan Ilegal Sebesar 3,7 miliyar Berhasil Dibongkar BBPOM Serang
Pelaku AN diamankan di jalan Kampung Taringgul, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.
Malik menjelaskan beberapa efek yang ditimbulkan akibat dari penggunaan obat-obatan tersebut tanpa adanya resep dokter.
“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” jelas Malik.
Baca juga: Tramadol Marak Beredar di Sepatan Tangerang, Kades Pisangan Jaya: Saya Pernah Nyamar Jadi Pembeli
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Adi/red)