Berita  

Dua Terdakwa Tipikor Dana Hibah, Kini Diamankan Oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

Korupsi
Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H. bersama dengan Kepala seksi tindak pidana khusus Reynold, S.H., M.H. dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

LINTAS24NEWS.com – Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap dua orang terdakwa yaitu atas nama Nurkholis bin Ramli dan Tengku Ardiansyah.

Dimana pengamanan terhadap terdakwa Nurkholis dilakukan pada hari Rabu (8/3/2023) pukul 19:00 WIB, bertempat di Perumahan (Perum) Lazio Kota Jambi. Sedangkan untuk terdakwa Tengku Ardiansyah diamankan pada pukul 20:00 WIB bertempat di Perumahan (Perum) Ratu Mas Talang Bakung.

Kegiatan pengamanan eksekusi terdakwa dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H. bersama dengan Kepala seksi tindak pidana khusus Reynold, S.H., M.H. dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Baca juga:  Polsek Pakuhaji Berikan Pembinaan Kepada Siswa Diduga Hendak Tawuran

Dalam melakukan pengamanan eksekusi tersebut didasari oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 yang diberikan kepada terdakwa Nurkholis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda.

“Untuk terdakwa Nurkholis bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Dan didalam putusan tersebut terdakwa untuk ditahan,” ujar Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rabu (8/3/2023).

Baca juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Katar Kecamatan Pakuhaji Galang Dana untuk Palestina

Lanjutnya, untuk terdakwa Tengku Ardiansyah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda.

“Sedangkan untuk terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambah Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Dia menambahkan, bahwa kedua terdakwa atas nama Nurkholis dan Tengku Ardiansyah merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Baca juga:  Usai Viral, Oknum LSM Ngamuk di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Diperiksa

(Bandi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *