LINTAS24NEWS.COM, Tangsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan mengesahkan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terkait pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, DPRD Tangerang Selatan telah menyetujui kerjasama TPAS Cilowong melalui Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang. Setelah persetujuan ini disahkan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang.
”Sekarang, DLH akan membahas persoalan teknis pembuangan dan lainnya yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Setelah sepakat, barulah akan ditandatangani perjanjian kerjasamanya,” kata Benyamin Davnie, di Sekretariat Gedung DPRD Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin (8/3/2021).
Benyamin Berharap, pembahasan teknis kedua belah pihak antara Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Serang bisa cepat selesai, kedua belah pihak sepakat dengan kerjasama tersebut. Salah satu muatan kerjasama soal kompensasi.
”Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak, sesuai dengan retribusi yang kita berikan pertonnya, itu kan sudah disepakati sesuai dengan aturan. Nilainya Rp.175 ribu perton sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terangnya.
Disinggung soal adanya penolakan warga, Benyamin mengaku sudah selesai. Tidak ada lagi penolakan oleh warga.
”Alhamdulilah, sudah selesai. Diselesaikan oleh Pemkot Serang dengan musyawarah bersama dengan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong, sudah menyetujui,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, rencananya, TPAS Cilowong akan menerima 400 ton, dari total 800 ton sampah perhari yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani oleh TPA Cipeucang.
“Untuk 400 ton lagi sudah ditangani secara swadaya, klaster-klaster diolah oleh pengembang, ada juga TPS3R yang dikelola bank sampah,” imbuh Benyamin.
Sementara, Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, Muhamad Aziz mengatakan, Pansus telah menyetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp. 21,7 Miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), lanjut Aziz, apabila dalam perjanjian kerjasama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, harus dengan persetujuan DPRD.
”Anggaran Rp.21,7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat,” jelasnya.
Selain itu, sambung Aziz, pihaknya juga telah memasukkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp. 175 ribu perton. Sedangkan, anggaran Rp. 21 miliar diperuntukkan membangun infrastruktur.
Ketua Bappemperda DPRD Wawan Syakir Darmawan menambahkan, kerjasama tersebut juga berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Maksudnya, filosofis itu mengapa adanya kerjasama ini? Satu sudah menumpuk, kapasitas sudah tidak ada. Mengapa ke Kota Serang? Karena satu-satunya kota yang mau menampung.
Surat sudah dilayangkan ke banyak daerah, tapi yang menerima hanya Kota Serang.
“Aspek yuridisnya didampingi oleh Kejaksaan, mulai dari pendampingan hukum dan sebagainya. Apakah tahapannya sudah benar atau tidak secara hukumnya,” terang Wawan.
Wawan menjelaskan, aspek sosiologis adalah dampak kerjasama ini, soal kompensasi, maka aspek sosiologis yang menimbulkan kalau disana bahasanya KDN, ada retribusi, ada tipping fee, ada bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan, menambah luasan tanahnya sehingga memerlukan dana tambahan.
”Sesungguhnya Kota Serang itu, istilahnya tidak ada untung dalam masalah ini, tapi dia rela membantu kita, dia satu-satunya kota yang rela ngebantu Tangsel, kita udah genting,” ucapnya. (Chepi/Red)