Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku DPO Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Pemalsuan dokumen
POTO: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan dokumen atau surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan dokumen atau surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.

Dimana sebelum, kata Didik, saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten.

Baca juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke 75 Polres Cilegon ajak masyarakat ikuti vaksinasi

Didik menjelaskan, kasus pemalsuan dikumen surat tanah ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.

Sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

Baca juga:  Polresta Tangerang Gerebek Rumah yang Dijadikan Home Industri Ekstasi

Akan tetapi, lanjut Didik, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

“Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Baca juga:  Diduga Terseret Ombak, 2 Pria Hilang Diperaiaran Sukaresmi

(Ibong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *