LINTAS24NEWS.com – Pembangunan tanggul di sepanjang bantaran Sungai Ciujung yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak BBWSC3 patut diduga jadi ajang cari keuntungan oleh oknum tertentu.

Dengan adanya pembangunan tanggul tersebut juga ada kegiatan pembebasan lahan di sepanjang tanggul Ciujung. Salah satunya di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten.

Terdapat obyek bermasalah, diduga kuat adanya kecurangan jual lahan oleh satgas dan juga pemerintah Desa Cijeruk Kec. Kibin dijual kepada balai.

Saat menyambangi kantor Hukum Joni Patasarani. SH. dan rekan kepada lintas24news.com menyatakan ada kelompok mafia tanah dan oknum pemerintahan desa Cijeruk dalam praktek pembebasan lahan.

Baca juga:  Gelapkan Sertifikat dan AJB, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Baca juga: Polda Banten Ungkap Fakta Baru, Aktor Intelektual Mafia Migor Dapat Keuntungan Hingga Rp250 Juta

Baca juga: Polda Banten Berhasil Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan

Sebagai kuasa hukum dari ahli waris Kusni Bin H. Artikan LETER C NO. 197 KHOIR 93 dengan luas 2.790 m2, LETER C. NO. 87 KHOIR 93 dengan luas tanah 1.440 m2 bahwa dua bidang tanah atas nama H. Arikam belum pernah dilakukan transaksi jual-beli.

Namun pada saat adanya pembebasan milik waris dari Kusni Bin H. Arikam diakui orang lain dan di setujui oleh pihak pemerintahan desa Cijeruk.

Baca juga:  Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Ciujung

“Ini jelas praktek-praktek dari mafia tanah dan negara di rugikan bila ada sengketa dan kerugian di masyarakat. Dasar dari pembangunan nasional apapun itu bentuk tidak merugikan masyarakat tandasnya,” ungkapnya.

“Atas dasar kerugian klien kami maka saya sebagai kuasa hukum dari Ahli waris Kusni Bin H. Arikam akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan kepada SATGAS MAFIA TANAH atas kerugian yang Klein kami alami,” imbuhnya.

(Adi/angga/red)