LINTAS24NEWS.com – Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Tujuan, Sasaran, Waktu dan Pengelolaan BOS.
Namun terkadang implementasi program pemerintah tersebut, berbanding terbalik dari harapan pemerintah. Seperti halnya di SMAN 1 Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, beredar isu bahwa pengelolaan dana bos di sekolah tersebut terindikasi korupsi.
Salah seorang narasumber kepada iGlobalnews.co.id mengatakan bahwa “Pengelolaan dana bos di SMAN 1 Lahewa sangat memprihatinkan pak, pembelanjaan dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat sendiri oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan pihak lain sehingga patut dicurigai menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan bahkan berkembang isu bahwa pengelolaan dana bos di sekolah tersebut sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merujuk pada kerugian keuangan negara hingga ratusan juta,” ungkap narasumber sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, iGlobalnews.co.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA N. 1 Lahewa Berkati Baeha (10/12) melalui pesan WhatsApp di nomor 08236739xxxx, “1. Apakah benar bahwa pembelanjaan dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana bos di SMA N.1 Lahewa, dibelanjakan dan dibuat sendiri oleh Bapak Kepala Sekolah tanpa melibatkan pihak lain?
2. Bila hal ini (sebagaimana yg disampaikan pada poin 1 diatas) tidak benar, bagaimana tanggapan Bapak terkait pengelolaan dana Bos di SMA N. 1 Lahewa?”. pertanyaan wartawan melalui pesan whatsapp terlihat dibaca (centang dua biru), namun tidak ada balasan hingga berita ini di kirim ke redaksi.
Selain Berkati Baeha, IGLOBALNEWS.CO.ID juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Waozaro Hulu, S.Pd.M.IP Kacabdisdik Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (10/12) melalui pesan WhatsApp di nomor 08236909xxxx, “1. Apakah benar telah terjadi penyelewengan pengelolaan dana bos di SMA N.1 Lahewa?
2. Apakah benar sudah ada temuan BPK
sebesar 280jt terkait penyelewengan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut?
3. Bila benar hal itu terjadi, apa tindakan dari PEMPROVSU c.q Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara?” tanya wartawan, namun hingga berita ini di kirim ke redaksi Kacabdisdik tidak membalas atau menjawab pertanyaan wartawan. Meskipun pesan WhatsApp telah terlihat dibaca (centang 2 biru).
Salah seorang aktifis penggiat anti korupsi wilayah Kepulauan Nias Julianus Harefa mengatakan bahwa, “pihaknya cukup menyayangkan sikap Kacabdisdik Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yang enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, Pak Waozaro Hulu dalam kapasitas sebagai pejabat publik seharusnya berkenan menjawab awak media. Kalau seperti ini seolah memberikan asumsi negatif kepada publik.
“Jangan-jangan beliau melindungi para kepala sekolah bermasalah yang berada di wilayah kerjanya. Terkait hal ini, saya sarankan kepada pak Kacabdisdik Gunungsitoli untuk memberikan informasi sesuai dengan keadaan,” ungkap Julianus Harefa. (Red/IGL)