LINTAS24NEWS.com – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan tanggapan terkait meninggalnya dua orang yang diduga mengkonsumsi Miras di Kota Serang.

Didik mengatakan Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Serang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian dua korban.

“Korban berinisial AI (40) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan SR (49) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” kata Didik.

Didik menjelaskan kronologis awal kejadian perkara”Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui pada Sabtu (28/1/2023) sekira jam 21.00 WIB korban AI, SR bersama saksi IW sedang minum minuman keras oplosan warna biru cap tikus yang disimpan di dalam botol di lingkungan Stadion Maulana Yusuf,” jelas Didik.

Baca juga:  Menhan RI Prabowo Subianto Berikan Dua Unit Kendaraan Operasional Motor Kepada Babinpotdirga Lanud Soewondo

Lanjut Didik, pada Minggu (28/1/2023) IW dan AI mengeluhkan sakit kemudian AI dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih untuk dilakukan pengobatan.

“Pada Senin (30/1/2023) sekira jam 20.00 WIB AI dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Sari Asih,” ujarnya.

Tambahnya, Didik menuturkan bahwa korban SR melanjutkan minum dan pada Senin (30/1) SR dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih karena mengeluhkan sakit.

“Kemudian pada Selasa (31/1) sekira jam 00.00 WIB korban SR dinyatakan meninggal dunia di RS. Sari Asih,” jelas Didik.

Menurut Didik, dan dari keterangan saksi, korban meninggal dunia diduga diakibatkan dari minuman keras oplosan cap tikus yang didapatkan dari MA.

Baca juga:  Gelar Seminar Nasional, Mahasiswa FISIP UMT Dalami Nilai-Nilai Pancasila

“Saat ini Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Serang masih mencari keberadaan MA yang diduga sudah melarikan diri,” imbuhnya.

(Adi/Bandi)