LINTAS24NEWS.com – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin hadir dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang berlokasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada, Kamis (27/5/2021).

Dalam agenda rapat tersebut, Wali Kota Tangerang menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Perihal Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Raperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor Tujuh Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah.

“Pemkot Tangerang mencatat untuk realisasi penerimaan PAD TA 2020 sebesar 3,64 triliun,” jelas Arief.

Baca juga:  Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pengurus Nyaleg Harus Mundur

“Artinya penerimaan PAD Kota Tangerang naik sebesar 1,09 persen dari penetapan awal 3,6 triliun,” sambung Arief.

Selanjutnya Arief menjelaskan untuk anggaran Belanja Daerah TA 2020, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar 4,05 Triliun dengan realisasi sebesar 3,5 Triliun atau sebesar 86,45 persen. Selain itu, terkait Raperda Tentang Pajak Daerah, Arief mengajukan empat perubahan yang terkandung dalam komponen pajak daerah.

“Empat di antaranya yaitu perubahan tarif PBB, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Persyaratan Ijin Usaha pada Pajak Hiburan, Persyaratan SIPA dan ketersediaan perangkat daerah yang mengeluarkan ijin terkait perparkiran,” jelasnya.

Terakhir, fraksi gabungan yang diwakili oleh Ahmad Baihaki dari fraksi partai Demokrat menyampaikan apresiasinya dan pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Tangerang.

Baca juga:  Jaksa Agung RI Buka Rakernis Bidang Intelejen Tahun 2021

“Kami memberikan apresiasi atas realisasi penerimaan PAD yang mengalami kenaikan pada TA 2020 serta kami ucapkan selamat atas diraihnya kembali predikat WTP untuk keempatbelas kalinya berturut-turut oleh Kota Tangerang. Semoga hal tersebut bisa dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun-tahun anggaran berikutnya,” tukas Baihaki. (Agus/Hms )