Curi Motor di Pemancingan Ikan, 2 Pelaku Diringkus Reskrim Polsek Balaraja Tangerang

KABUPATEN TANGERANG,  LINTAS24NEWS.com – Personel Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial AF (23) dan H (41), pada Selasa (2/11/2021). Kedua pria itu ditangkap lantaran menjadi pelaku curi motor di pemancingan ikan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa curi motor di pemancingan ikan tersebut bermula pada saat korban berinisial SP (34) warga Perum PWS, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang memancing ikan di pemancingan Desa Benda, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/11/2021) malam.

“Saat memancing, korban memarkir sepeda motor di lokasi parkir. Tak jauh dari pemancingan,” kata Wahyu, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga:  Pak Ogah Yang Kerap Bikin Resah Terjaring Razia Ops Premanisme Polsek Rajeg

Baca Juga: WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Tidak berselang lama, penjaga warung di lokasi pemancingan memberitahukan bahwa ada 2 orang mendorong sepeda motor dengan cara di-step. Korban dan pemancing lain curiga dengan spontan langsung mengecek ke lokasi parkir. Dugaan korban ternyata benar, karena mendapati sepeda motor sudah tidak ada.

Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak melakukan pengejaran. Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor Desa Benda melintas 2 orang yang sedang mendorong sepeda motor.

Baca juga:  Petani Berprestasi di Tangerang ini Dapat Bantuan Alsintan dari Kades Gempol Sari

“Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun tersangka H berhasil melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Spesialis Congkel Rumsong Dibekuk Satreskrim Polsek Mauk

Tersangka AF pun dibawa ke Polsek Balaraja. Sementara itu, polisi langsung mengejar tersangka H. Tidak sampai 24 jam, tersangka H berhasil diciduk di rumah kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis 5 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kedua Tersangka dijerat ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *