BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diketahui berinisial AK (23) diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak karena telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” ucap Indik pada Senin (6/6/2022).
Selanjutnya, Indik menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal ketika pelaku bersama dua temannya bertamu kerumah korban di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan.
Masih kata Indik menambahkan, ditengah perjalanan, pelaku berhenti disebuah kebun dan menyeret korban. Saat korban hendak diperkosa, pelaku mendapat perlawanan dan berhasil melarikan diri.
“Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti ditempat yang sepi yaitu di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan. Namun, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.00 Wib,” tambah Indik.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya Indik menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku. (Adi/red)
Source: Bidhumas