Akibat Pengaruh Minuman Keras, Seorang Remaja Cabuli Gadis dibawah Umur

LINTAS24NEWS.com – Seorang Remaja berinisial RA (19) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tega mencabuli gadis dibawah umur yang baru dikenal melalui media sosial (Medsos).

Perbuatan RA (19) lantaran terpengaruh minuman keras (Miras) kemudian tidak kuat menahan nafsu birahinya. Ironisnya sebelum dijadikan sasaran pelampiasan, gadis berusia 13 tahun tersebut berasal dari Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras.

Tersangka RA kemudian ditangkap personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib saat nongkrong dipinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) malam.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook, setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.

Baca juga:  Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00 WIB korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (28/11/2022).

Lanjutnya, Kapolres AKBP Yudha mengatakan bahwa setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri, sedangkan kondisi korban tersebut dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejadnya. RA (19) mengaku sudah 2 kali menyetubuhi korban,” katanya.

Baca juga:  Miris... Gadis 11 Tahun Dicabuli Kekasih Ibu Korban

Tambahnya, ia menuturkan setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 Wib.

Baca juga:  Polisi Ringkus RD Alias BP Pelaku Jambret Dan Akui Dirinya Seorang Residivis

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Ndi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *