LINTAS24NEWS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor wilayah BPN Provinsi Banten bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN pada Rabu (22/2/2023) bertempat di Aston Anyer Beach Hotel.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Osman Affan selaku ketua penyelenggara kegiatan dalam laporannya mengatakan, untuk mensosialisasikan sebuah program yang bertujuan memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN sehingga terjadi diseminasi informasi kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Miftahul Khoiri yang menjadi salah satu narasumber kegiatan menyampaikan, dirinya sangat apresiasi program yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami apresiasi Kementerian ATR/BPN, apalagi dengan jargon BPN Banten JAWARA bersahaja, berwibawa, berkinerja, dengan kata berkinerja di ujungnya ini, disitulah kinerja yang akan akan menjadi prioritas,” ucap Miftahul.

Program
Kementrian ATR/BPN melalui Kantor BPN Provinsi Banten bersama DPR RI lakukan sosialisasi program strategis.

Lanjutnya, ia menuturkan bahwa melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahui program-program strategis Kementerian ATR/BPN dari sertifikasi hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah bagi kepentingan umum, mengedukasi masyarakat agar terhindar dari sengketa tanah dan bagaimana cara melaporkan jika menghadapi masalah pertanahan.

Baca juga:  Kakanwil BPN Banten: Sertipikasi Tanah sebagai Bantuk Pengamanan Aset

“Apabila masyarakat ada sebuah masalah di lapangan terkait PTSL, atau sengketa hak milik, itu bisa langsung melakukan pelaporan kepada pihak terkait,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubi Jaya yang berkesempatan hadir mengungkapkan pentingnya mensertifikatkan tanah.

“Kebutuhan tanah untuk tempat tinggal, tempat rekreasi, untuk membangun sekolah, kebutuhan tanah untuk membangun jalan yang luas, kebutuhan terus bertambah namun tanah relatif tetap,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, sebuah produk program PTSL tidak hanya sertifikat, permohonan dari masyarakat akan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) klaster yakni memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, jika tanahnya ada sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu baru dapat disertifikatkan, persyaratan belum lengkap sehingga persyaratan yang ada harus dilengkapi terlebih dahulu, jika ada sertifikat lama kondisi fisiknya sudah banyak berubah maka perlu diperbaiki kualitas datanya.

Baca juga:  Segini Besaran Biaya PTSL di Tahun 2024

“Dilandingkan letak tanahnya diterbitkan blanko sertifikat yang baru yang ada nomor serinya dan lebih aman karena sudah terpetakan,” pungkas Rudi.

Sebagai informasi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwi Yati menjelaskan bahwa lokasi PTSL di Kabupaten Serang tahun anggaran 2023 berada di 14 (empat belas) Desa/Kelurahan, 3 (tiga) Kecamatan.

“Jadi di Kecamatan Ciomas berlokasi di Desa Cemplang, Sukabares dan Ujung Tebu, kemudian Kecamatan Gunung Sari berlokasi di Desa Ciherang, Curug Sulanjana, Gunung Sari, Kadu Agung, Luwuk, Sukalaba, Tamiang. Sedangkan Kecamatan Petir berlokasi di Desa Bojong Nangka, Seuat, Mekar Baru, dan Sindang Sari, dengan jumlah total target sebanyak 25.255 bidang yang disertifikatkan.

Sebagai informasi, bagi seluruh masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di Desa tersebut dapat melampirkan berkas fotokopi untuk kelengkapan data yuridis ke Kantor Desa setempat, serta pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang.

(Adi/red)