Bangunan Liar di Mandala Minta Dibongkar Karena Tak Kantongi Izin

LINTAS24NEWS.com – Bangunan liar dikomplek pertokoan Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepat didepan jalan diminta dibongkar. Permintaan tersebut karena, keberadaannya dinilai  telah melanggar undang undang jalan dan peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

Dikatakan Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, sedari awal seharusnya pemerintah daerah bisa mencegah pemilik bangunan untuk memulai pekerjaannya. Terlebih, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak memiliki izin terlebih dahulu.

“Seharusnya pemerintah daerah lebih awal mengantisipasinya. Masa tidak punya izin dibiarkan terus, saya menyarankan agar pemerintah melakukan pembongkaran bangunan di kawasan pertokoan Mandala,” kata Musa Weliansyah, kepada Wartawan, Senin(14/6).

Lanjut Musa, mengingat lokasi bangunan liar itu ada di kawasan terminal/pertokoan Mandala dan tak jauh dari pusat pemerintahan, maka pemerintah daerah berhak melakukan tindakan tegas. Hal tersebut  harus  dilakukan agar tidak terkesan  tebang pilih dalam melaksanakan penertiban.

Baca juga:  Korban Pembunuhan di Lebak Banten Sempat Minta Dicarikan Dukun

Pihaknya kata Musa, akan selalu mengawal sampai Satpol PP melakukan pembongkaran secepatnya. Jangan sampai gara gara bangunan liar tersebut, marwah penegakan perda dinilai lemah.

“Pemda punya kewenangan penuh didalam mengelola dan menata kawasan. Nah, jika ada bangunan asal berdiri dan tidak mengurus ngurus izin terlebih dahulu, maka pemda telah gagal menata kawasan,” ujarnya lagi.

“Meski pembangunannya diatas lahan milik pribadi, tetap saja tidak diperbolehkan, karena keberadaanya disepadan jalan umum. Jadi, tidak ada alasan lagi, bongkar,” kata Musa.

Yosef Muhammad Holis, kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak menanggapi adanya bangunan liar di kawasan pertokoan Mandala. Kata dia, keberadaan bangunan tersebut telah melanggar beberapa peraturan, diantaranya undang undang jalan, aturan garis sepadan jalan dan peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan(K3).

Baca juga:  Polres Lebak Olah TKP Temuan Mayat Perempuan di Kecamatan Kalanganyar

Apalagi kini kata Yosef, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah  menyampaikan ke beberapa lembaga seperti PT KAI terkait banyaknya bangunan bangunan liar yang tidak bagus untuk penataan kota Rangkasbitung sebagai ibu kota daerah yang bervisi parawisata.

“Terlepas berdiri atas lahan pribadi atau bukan. Bangunan itu telah melanggar aturan, kita sudah menyampakan ke PT KAI dan lainnya,” kata Yosef. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *