LINTAS24NEWS.com – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Bayah, Kabupaten Lebak, terus berlanjut dan menjadi perhatian publik. Emas hitam yang menawarkan keuntungan besar ini malah meninggalkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Kejahatan tambang ilegal di Bayah sudah berlangsung lama dan terus berlanjut. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cermin buruk dari tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Kegagalan Tata Kelola

Mukhsin menyoroti kegagalan dalam penerapan aturan dan pengawasan sebagai penyebab maraknya tambang ilegal. “Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas tentang penataan, pengawasan, dan penindakan tambang ilegal membuat para pelaku semakin leluasa beroperasi,” tambahnya.

Situasi ini diperparah dengan dugaan pembiaran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Lebak. “Pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, namun nyatanya hal ini terus terjadi,” tegas Mukhsin.

Baca juga:  Angin Segar di Kohod: Warga Alar Jiban Terima Ganti Rugi Uang Relokasi 80 Persen

Dampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat

Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kerusakan hutan, pencemaran air, dan tanah longsor adalah beberapa dampak yang sering terjadi. Konflik sosial antar masyarakat juga sering muncul akibat perebutan lahan tambang.

Aktivitas tambang ilegal di Lebak menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Harapannya, pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan masa depan yang lebih baik.

Kunjungan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir ke lokasi penambangan batu bara di Bayah, Lebak, Banten. Tumpukan batu bara di bibir pantai menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian alam.

Sebelumnya, Mukhsin mendesak DPRD Lebak untuk segera membuat Perda yang mengatur aktivitas tambang. Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Lebak, Dr. Juwita Wulandari, Mukhsin menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga:  Dinsos Kab Tangerang Melalui Pemdes Kedung Dalem Salurkan Bantuan Kursi Roda

Mukhsin menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengontrol aktivitas tambang dan memastikan kontribusinya bagi pendapatan daerah. “Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan daerah. Pemda Lebak harus tegas dalam menindak para pelaku dan memanfaatkan potensi tambang yang ada secara legal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait dalam mengawasi aktivitas tambang. Dengan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas tambang di Lebak dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Dhi)