KABUPATEN TANGERANG. LINTAS24NEWS — Manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan struktural, mulai dari masa jabatan lurah yang disebut telah melampaui lima tahun, kekosongan jabatan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selama lebih dari satu tahun, hingga belum terisinya sejumlah jabatan Kepala Seksi (Kasi) di tingkat kecamatan, dinilai perlu segera dievaluasi secara menyeluruh. Rabu (21/10/2026)

Aktivis Muda Utara Tangerang, Edwin Purnama, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif kepegawaian. Menurutnya, penataan jabatan merupakan bagian penting dari penerapan sistem merit, peningkatan kinerja birokrasi, serta upaya memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan profesional.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai jabatan yang terlalu lama tidak dievaluasi dan kekosongan jabatan strategis dibiarkan berlarut-larut, sehingga berpotensi menghambat kinerja organisasi perangkat daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” menjadi penekanan dalam sorotan tersebut.

Edwin mendesak Bupati Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera melakukan evaluasi dan penataan jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, Pemkab Tangerang perlu menunjukkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap jabatan diisi berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja, serta mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Masa Jabatan Lurah di Kosambi Disorot, Evaluasi Dinilai Mendesak

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya pejabat lurah di Kecamatan Kosambi yang, berdasarkan informasi yang dihimpun pihak pengkritik, disebut telah menduduki jabatan yang sama selama lebih dari lima tahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan karier ASN, evaluasi kinerja, serta kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang.

Rotasi jabatan pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan kompetensi, memperluas pengalaman, menjaga dinamika organisasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, masa jabatan lebih dari lima tahun tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum, sebab penerapan rotasi tetap harus mengacu pada ketentuan jabatan, hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta kebijakan pejabat yang berwenang.

Karena itu, BKPSDM Kabupaten Tangerang didesak memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan mempertahankan pejabat pada jabatan yang sama dalam jangka waktu panjang, termasuk apakah evaluasi kinerja dan perencanaan pengembangan karier telah dilakukan secara berkala.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai kebijakan rotasi pejabat, terutama apabila terdapat indikasi bahwa penataan jabatan belum berjalan optimal.

Sekdis Dispora Kosong Lebih dari Setahun, Pemkab Diminta Buka Penjelasan

Persoalan berikutnya menyangkut jabatan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tangerang yang dilaporkan belum terisi secara definitif selama lebih dari satu tahun.

Kekosongan jabatan pada posisi strategis di lingkungan perangkat daerah patut menjadi perhatian, mengingat sekretaris dinas memiliki peran penting dalam koordinasi administrasi, perencanaan program, pengelolaan anggaran, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas kepala dinas.

Apabila jabatan tersebut belum terisi definitif dalam waktu panjang, Pemkab Tangerang perlu menjelaskan bagaimana fungsi koordinasi dan pengendalian administrasi tetap dijalankan, termasuk status pejabat yang saat ini melaksanakan tugas apabila memang telah ditunjuk.

Pengisian jabatan tidak boleh berhenti pada penunjukan pelaksana tugas (Plt) semata tanpa kejelasan mengenai proses penataan selanjutnya. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penugasan sementara memiliki dasar hukum, kewenangan, dan jangka waktu yang sesuai dengan peraturan.

Ketentuan mengenai Plt harus diperiksa berdasarkan jenis jabatan, status kepegawaian, serta regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, BKPSDM perlu membuka informasi mengenai tahapan pengisian jabatan definitif, kendala yang dihadapi, dan target penyelesaiannya.

Desakan ini bukan sekadar meminta percepatan pengisian jabatan, melainkan menuntut adanya kepastian tata kelola agar roda organisasi tetap berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kekosongan Jabatan Kasi di Kecamatan Berpotensi Menghambat Pelayanan

Selain persoalan di Kecamatan Kosambi dan Dispora, kekosongan sejumlah jabatan Kepala Seksi di tingkat kecamatan juga menjadi perhatian.

Jabatan Kasi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan, administrasi, koordinasi kewilayahan, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Apabila sejumlah jabatan tersebut belum terisi, beban kerja pegawai yang tersedia berpotensi meningkat. Dalam kondisi tertentu, hal itu juga dapat memengaruhi efektivitas koordinasi dan kecepatan penyelesaian urusan administrasi masyarakat.

Atas dasar itu, Pemkab Tangerang diminta melakukan pemetaan menyeluruh terhadap jabatan yang kosong di seluruh kecamatan, menyampaikan langkah penanganan yang telah dilakukan, serta menetapkan prioritas pengisian berdasarkan urgensi pelayanan.

Pengisian jabatan perlu dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kompetensi serta persyaratan jabatan. Dengan demikian, penataan birokrasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi juga pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

UU ASN dan Sistem Merit Harus Menjadi Acuan

Sorotan terhadap tata kelola kepegawaian tersebut berkaitan dengan prinsip profesionalitas dan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil juga perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan relevan dengan jabatan yang dimaksud.

Penerapan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat. Tidak setiap jabatan yang kosong otomatis menunjukkan pelanggaran, sebagaimana masa jabatan lebih dari lima tahun juga tidak otomatis menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, kondisi tersebut tetap layak dievaluasi apabila menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas organisasi, kepatuhan terhadap prosedur, transparansi pengisian jabatan, atau kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, langkah yang dibutuhkan bukan hanya rotasi dan mutasi, tetapi juga evaluasi berbasis data, pemeriksaan status jabatan, kepastian kewenangan pejabat sementara, serta keterbukaan mengenai rencana penataan ASN.

Empat Tuntutan kepada Bupati dan BKPSDM

Berdasarkan persoalan tersebut, Edwin Purnama, mendorong Pemkab Tangerang mengambil langkah konkret melalui empat agenda utama.

Pertama, mendesak Bupati Tangerang dan BKPSDM mengevaluasi masa jabatan lurah di Kecamatan Kosambi serta pejabat struktural lainnya yang telah menduduki jabatan dalam waktu panjang. Rotasi dan mutasi perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, meminta BKPSDM memberikan penjelasan terbuka mengenai kekosongan jabatan Sekretaris Dispora, termasuk status pelaksanaan tugas saat ini, dasar penunjukan pejabat sementara apabila ada, serta tahapan dan target pengisian definitif.

Ketiga, mendesak Pemkab Tangerang memetakan seluruh kekosongan jabatan Kasi di tingkat kecamatan dan menyusun langkah pengisian yang terukur, transparan, serta mengutamakan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kantor regional yang berwenang melakukan pembinaan atau menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan manajemen ASN.

Jangan Biarkan Persoalan Kepegawaian Berlarut-larut

Edwin Purnama menegaskan bahwa kritik terhadap manajemen ASN harus ditempatkan sebagai upaya mendorong perbaikan birokrasi, bukan sekadar polemik mengenai jabatan seseorang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan jawaban yang jelas atas persoalan yang berkembang agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa tata kelola kepegawaian dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Dirinya, menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dan BKPSDM dalam memastikan setiap jabatan dikelola berdasarkan aturan, kebutuhan organisasi, dan kepentingan pelayanan publik.

“Birokrasi yang bersih dan melayani harus dibangun melalui tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. Jika terdapat persoalan dalam pengisian maupun evaluasi jabatan, pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan,” demikian substansi desakan tersebut.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, keterangan resmi dari Pemkab Tangerang maupun BKPSDM mengenai tiga persoalan tersebut masih perlu dimintakan untuk mengonfirmasi status jabatan, dasar kebijakan, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Tangerang. Evaluasi yang transparan, penjelasan yang dapat diuji, dan pengisian jabatan sesuai ketentuan menjadi penting agar persoalan administrasi kepegawaian tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga. (Ibong)