Jakarta, Lintas24News.com — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, mendorong percepatan reformasi pasar modal setelah penghentian sementara perdagangan (trading halt) menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 8,01 persen pada Jumat (16/10/2026).

IHSG merosot ke level 5.393,92 sehingga perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan selama 30 menit. Tekanan pasar tersebut terjadi di tengah konsultasi yang dibuka Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Habib Idrus menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat integritas perdagangan saham di Indonesia.

Meski demikian, usulan perubahan klasifikasi oleh MSCI belum menjadi keputusan final. Pelaku pasar masih dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan dijadwalkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.

”Artinya, masih terdapat ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan perbaikan yang nyata,” ujarnya.

Untuk memperkuat kredibilitas pasar modal, Habib Idrus mendorong OJK memprioritaskan lima agenda reformasi. Pertama, memperkuat transparansi kepemilikan saham atau beneficial ownership agar struktur kepemilikan perusahaan tercatat dapat diketahui secara lebih jelas.

Kedua, memastikan kualitas free float, yakni porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Ketiga, memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi perdagangan saham yang berpotensi merugikan investor.

Keempat, meningkatkan keterbukaan informasi emiten agar investor memperoleh informasi yang akurat dan memadai dalam mengambil keputusan. Kelima, menyusun peta jalan reformasi pasar modal dengan target terukur dan tenggat waktu yang jelas.

”OJK harus membuktikan bahwa reformasi pasar modal bukan sekadar memenuhi daftar persyaratan MSCI,” katanya.

Menurut Habib Idrus, penegakan hukum terhadap praktik manipulasi saham harus dilakukan secara konsisten dan memberikan efek jera. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor, terutama investor ritel, dari praktik perdagangan yang merugikan.

Ia juga mengimbau investor ritel agar tetap tenang menghadapi gejolak pasar dan tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi. Investor perlu mempertimbangkan fundamental emiten serta memahami risiko sebelum melakukan transaksi.

Menurut data OJK yang dikutip dalam pernyataannya, jumlah investor pasar modal bertambah 1,03 juta pada September 2026, sehingga mencapai sekitar 32,17 juta investor. Pertumbuhan tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan penguatan perlindungan investor.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus turut mendorong OJK dan BEI menyampaikan laporan perkembangan reformasi pasar modal secara berkala. Pelaporan tersebut diperlukan agar publik dapat memantau pelaksanaan pembenahan dan menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan.

”Kepercayaan investor tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan,” ujarnya. (*)