Tangerang, Lintas24News.com — DPRD Kabupaten Tangerang meluncurkan portal legislasi digital berbasis e-Legislation untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dirancang tidak hanya sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menyampaikan masukan secara digital.

Peluncuran Portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation berlangsung di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, DPRD, serta Sekretariat DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD, seluruh jajaran, serta tim yang telah mengembangkan portal tersebut.

Menurut Amud, transformasi digital dalam pengelolaan legislasi menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses.

“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud.

Amud mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan tidak lagi sebatas mengetahui produk hukum yang telah ditetapkan. Masyarakat juga membutuhkan akses untuk mengikuti proses pembentukan regulasi, termasuk perkembangan pembahasan Raperda.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi legislasi secara digital dan mengikuti perkembangan pembahasan Raperda sekaligus memberikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.

Partisipasi Publik Didorong Sejak Perencanaan

Amud mendorong agar portal legislasi digital tersebut terus dikembangkan sehingga informasi mengenai agenda pembentukan peraturan daerah dapat diketahui masyarakat sejak tahap perencanaan.

Salah satu yang diusulkan adalah menampilkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di dalam portal setelah ditetapkan DPRD.

Menurutnya, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui lebih awal agenda legislasi yang akan dibahas dan memiliki kesempatan memberikan masukan.

“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.

Dengan akses informasi sejak awal, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami agenda legislasi dan menyampaikan pandangan terhadap regulasi yang akan dibahas.

JDIH Kabupaten Tangerang Raih Predikat Istimewa

Digitalisasi JDIH tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan layanan informasi hukum DPRD Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mencatat capaian di tingkat Provinsi Banten.

Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori “AA” dalam penilaian pengelolaan JDIH.

“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” kata Amud.

Menurut Amud, capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Ia berharap penerapan e-Legislation tidak berhenti pada digitalisasi dokumen, tetapi berkembang menjadi sistem yang mampu mendukung proses legislasi secara lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.

Keamanan Siber Jadi Perhatian

Di tengah penguatan akses publik melalui platform digital, Amud mengingatkan pentingnya keamanan sistem.

Ia meminta Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala dan memastikan portal memiliki perlindungan yang memadai dari potensi gangguan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Menurut Amud, keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan pengamanan sistem untuk menjaga keberlanjutan dan kepercayaan terhadap layanan digital tersebut.

Bukan Sekadar Aplikasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan portal JDIH berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi atau portal digital baru.

Menurut Soma, sistem tersebut merupakan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan menjelaskan, pengembangan portal tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026.

Proyek tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Informasi publik kini dituntut mudah diakses, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transformasi digital pemerintahan perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dilengkapi Tracking Raperda

Soma menjelaskan, portal JDIH DPRD Kabupaten Tangerang dilengkapi sejumlah fitur untuk mendukung keterbukaan informasi dan proses legislasi.

Fitur tersebut meliputi informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.

“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.

Ia mengatakan kanal digital tersebut dapat menjadi sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan legislasi sekaligus menyampaikan masukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.

Soma menegaskan, peluncuran portal merupakan awal dari tahapan lanjutan untuk memastikan inovasi tersebut benar-benar diterapkan dan menjadi bagian dari tata kelola organisasi.

“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya. (*)