LINTAS24NEWS.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Jenderalnya, Tomi Suherman, mempertanyakan legalitas serta transparansi kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Prima Tani Bersatu di Desa Gempol sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola organisasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengelolaan program pemerintah.

Menurut Tomi Suherman, setiap organisasi yang menerima mandat maupun berpotensi mengelola program yang bersumber dari anggaran negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas, kepengurusan yang sah, serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, masyarakat berhak mengetahui apakah kepengurusan P3A Primatani Bersatu telah dibentuk sesuai ketentuan, memiliki legalitas yang lengkap, dan menjalankan mekanisme organisasi secara benar,” ujarnya. Kamis (16/7/2026).

Tomy menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun dugaan penyimpangan di kemudian hari. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah desa, instansi teknis terkait, serta pengurus P3A agar dapat membuka dokumen administrasi yang menjadi dasar pembentukan maupun pengesahan kepengurusan.

Selain legalitas kepengurusan, GMPK juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan organisasi apabila P3A tersebut terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan jaringan irigasi, maupun penerimaan bantuan pemerintah.

“Jangan sampai organisasi yang dibentuk untuk kepentingan petani justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat akibat minimnya transparansi. Keterbukaan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Tomy menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Organisasi tersebut mengaku siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, pihak pengurus P3A Desa Gempolsari maupun Pemerintah Desa Gempolsari belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan yang disampaikan GMPK. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

(Ibong/rdk)