LINTAS24NEWS.com – Pelaksanaan Program Bedah Rumah yang menyasar 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Sepatan Timur mulai menjadi sorotan. Sejumlah kalangan masyarakat meminta agar pelaksanaan program yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp40 juta per unit tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

Tomy Suherman Sekertaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keterbukaan informasi terkait rincian anggaran, spesifikasi material bangunan, serta komponen biaya upah tenaga kerja yang diterima oleh para penerima manfaat. Sabtu (14/5/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas besaran nilai bantuan yang dialokasikan untuk material dan upah kerja agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah pelaksanaan program.

“Kami mendukung penuh program bedah rumah karena sangat membantu masyarakat kurang mampu. Namun karena program ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD, maka pelaksanaannya harus transparan. Warga berhak mengetahui rincian material yang diberikan, nilai upah tenaga kerja, serta mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menilai transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan sehingga hasilnya sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Tomy meminta pihak pelaksana dan instansi terkait untuk memasang papan informasi proyek di setiap lokasi pembangunan yang memuat nilai bantuan, spesifikasi pekerjaan, serta daftar material yang menjadi hak penerima manfaat.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran per unit dan juga tidak mengetahui bagaimana rincian penggunaannya. Keterbukaan akan menghilangkan prasangka dan memperkuat pengawasan publik,” tambahnya.

Tomy juga berharap program bedah rumah yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Namun demikian, selain tepat sasaran, pelaksanaan program juga dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Saya berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pelaksanaan program, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar menghasilkan rumah layak huni sesuai dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan,” pungkasnya

Dengan demikian, tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

 

(Ibong)