LINTAS24NEWS.com – Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Dokumen anggaran menunjukkan berbagai pos belanja tunjangan dan gaji anggota dewan mencapai angka miliaran rupiah, memicu pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana rakyat.

Berdasarkan rincian anggaran yang beredar, alokasi untuk tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp9,7 miliar. Sementara itu, tunjangan kesejahteraan dialokasikan sebesar Rp21,5 miliar, dan tunjangan transportasi menyentuh angka Rp11,9 miliar.

Tak berhenti di situ, anggota dewan juga menerima tunjangan jabatan Rp1,7 miliar serta tunjangan reses Rp2,4 miliar. Meskipun terdapat pos belanja kecil seperti pembuatan gaji senilai Rp70 ribu, secara keseluruhan anggaran didominasi oleh belanja kesejahteraan anggota dewan.

Publik pun mempertanyakan apakah alokasi sebesar ini sebanding dengan kinerja DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Yang lebih menyita perhatian, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan tetap pimpinan serta anggota DPRD ditanggung oleh pemerintah melalui beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kebijakan ini menjadikan pajak tersebut dibayarkan oleh negara (DTP/Ditanggung Pemerintah), bukan melalui pemotongan langsung dari gaji bersih para wakil rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang mengenai sorotan publik terhadap besaran tunjangan dan kebijakan pajak ditanggung pemerintah tersebut.

(Rdk)