LINTAS24NEWS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia DPC Kabupaten Tangerang mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap masih maraknya aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi di Jalan Raya Pakuhaji, khususnya pada malam hari. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui surat edaran Bupati terkait pembatasan operasional kendaraan bertonase besar. Kamis (2/4/2026).
Muhidin Ketua DPC Kabupaten Tangerang LSM Seroja menyatakan bahwa keberadaan truk-truk besar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Selain itu, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi di malam hari di Jalan Raya Pakuhaji. Ini jelas melanggar surat edaran Bupati yang sudah diberlakukan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Seroja berencana akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan setempat. Surat tersebut bertujuan untuk mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih terus terjadi.
LSM Seroja juga meminta aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap kendaraan bertonase besar yang tetap nekat melintas di jalur tersebut, terutama di luar jam operasional yang diperbolehkan.
Masyarakat sekitar turut mengeluhkan kondisi ini karena selain menimbulkan kebisingan pada malam hari, aktivitas truk pengangkut tanah juga menyebabkan debu dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya laporan dan desakan dari LSM Seroja, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah konkret guna menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan Jalan Raya Pakuhaji.
(Ibong/Rdk)



