Lintas24News.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menggodok arah kebijakan pengupahan tahun 2026. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Rakor Pengupahan dan Hubungan Industrial digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (2/12/2025), sebagai forum awal penyusunan rekomendasi Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK/UMSK) tahun depan.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.40 WIB itu dipimpin Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dan dihadiri jajaran Dewan Pengupahan, Apindo, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar ketenagakerjaan. Sejak awal, forum berjalan intens dengan penekanan pada pentingnya kerja sama seluruh pihak di tengah dinamika ekonomi daerah.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan fase awal sebelum pleno resmi penetapan UMK.

“Pertemuan ini untuk menyamakan langkah sebelum penetapan UMK. Kita masih menunggu aturan resmi dari pusat. Prinsipnya transparansi, dialog, dan kesepakatan bersama,” ujar Rudi.

Ia menyebut pemerintah juga menyiapkan strategi pendukung pasar tenaga kerja seperti peningkatan pelatihan vokasi, bursa kerja, dan kemitraan industri untuk menekan angka pengangguran.

Baca juga:  Udah Pakai Lip Balm Tapi Bibir Masih Kering? Cek Lagi Kandungannya!

Memasuki agenda berikutnya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa isu pengupahan tak bisa dipandang sebatas hitungan angka. Menurutnya, stabilitas hubungan industrial turut memengaruhi iklim usaha dan pembangunan daerah.

“Rapat ini bukan hanya teknis soal upah, tetapi menjaga silaturahmi dan stabilitas ketenagakerjaan. Pemerintah tidak pernah membatasi aspirasi pekerja maupun pengusaha,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemkab secara aktif mengantisipasi potensi PHK di perusahaan besar. Meski ada pemangkasan dana transfer pusat hingga Rp619 miliar, layanan publik dipastikan tetap berjalan.

“Tahun 2025 sekolah swasta akan gratis secara bertahap. Kami sudah menanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi 515 ribu pekerja rentan,” ujarnya.

Diskusi kemudian berkembang dinamis ketika perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi menyampaikan pandangan. Iman Kusnandar menilai persoalan upah harus dilihat lebih menyeluruh sebagai isu ketenagakerjaan. Sahat Sinurat menekankan perlunya instrumen selain UMK seperti koperasi buruh. Sementara Nadhif dari FSPMI menyoroti kesenjangan upah antara Kota dan Kabupaten Tangerang. Ketua Apindo Tangerang, Hery Rumawatine, mengingatkan pentingnya kenaikan upah yang terukur agar tidak mengganggu daya saing industri.

Baca juga:  UNO Minda Genjot Investasi di Indonesia, Duta Besar India: Ini Bukti Kemitraan Ekonomi yang Kuat!

Di tengah beragam pandangan tersebut, Bupati memastikan satu hal: UMK akan naik.

“UMK tahun 2026 pasti naik. Formulasinya sesuai aturan dan dibahas Dewan Pengupahan. Semua harus satu suara,” katanya.

Meski demikian, Pemkab masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait formula penghitungan UMK. Pemerintah daerah, kata Bupati, akan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kita tunggu PP terbaru, kemudian dirumuskan bersama. Iklim usaha harus tetap kondusif dan masyarakat merasakan manfaatnya.”

Rakor ini menjadi sinyal awal bahwa pembahasan pengupahan di Kabupaten Tangerang tak hanya fokus pada besaran UMK, tetapi juga arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas: menjaga stabilitas hubungan industrial, mendorong investasi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. (*)