LINTAS24NEWS.com – Sejumlah warga dari Alar Tengah atau Kohod 3, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang terdampak pembangunan Jalur Alteri dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, akhirnya menerima pembayaran ganti rugi tahap kedua. Pencairan yang dilakukan pada Senin (7/10/2024) ini menjadi kabar baik bagi 25 warga dan pemilik bangunan yang sebelumnya belum sempat mengambil hak mereka.
Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod, menjelaskan bahwa pembayaran tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sebelumnya.
“Sebanyak 80% dari warga yang terdampak telah menerima pembayaran tahap pertama. Namun, ada beberapa yang belum sempat hadir pada saat itu. Oleh karena itu, kami fasilitasi kembali pencairan tahap kedua ini,” ujar Ujang.
Proses pembayaran yang lancar dan kondusif ini mendapat apresiasi dari warga. Samsudin, salah satu warga Desa Kohod yang terdampak, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak pengembang dan pemerintah desa.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan. Proses pembayaran ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” ungkap Samsudin.
Komitmen Pengembang
Keberhasilan dalam proses pembayaran ganti rugi ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak pengembang dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat proyek pembangunan.
Dengan adanya kepastian pembayaran, diharapkan warga yang terdampak dapat segera memulai kehidupan baru dan memanfaatkan ganti rugi yang diterima untuk kepentingan keluarga.