Tangerang, Lintas24News – Proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Kresek kini semakin mudah, membuat warga merasa sumringah. Upaya peningkatan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ini semakin intensif sejak peluncuran layanan Adminduk oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, pada April 2025, yang menyediakan berbagai jenis pelayanan di kantor Kecamatan Kresek.

Dengan semakin dekatnya pelayanan adminduk, masyarakat merasa lebih mudah dan antusias, bahkan Camat hingga jajarannya sempat mengantarkan langsung KTP yang telah tercetak ke rumah warga. Data menunjukkan, hingga Juni 2025, Kecamatan Kresek mencatat telah melayani 4.191 layanan dari 21 jenis pelayanan yang ada.

“Pelayanan adminduk di kecamatan adalah terobosan program dari Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Bapak Moch. Maesyal Rasyid dan Ibu Intan Nurul Hikmah, yang disambut antusias oleh masyarakat. Mereka sangat senang karena sekarang pelayanan semakin mudah, efektif, dan efisien dari aspek waktu dan jarak tempuh,” ungkap Camat Kresek, Tatang Suryana, S.STP., M.Si, kepada awak media pada Senin, 30 Juni 2025.

Tatang merinci, dari total 4.191 pelayanan, jumlah terbanyak adalah Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1.563, diikuti dengan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1.289, Perekaman e-KTP sebanyak 575, Pelayanan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran sebanyak 423, Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 127, Pelayanan surat keterangan ahli waris dan kuasa waris sebanyak 87, Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 19, serta Pelayanan Pembuatan Akta Kematian sebanyak 10.

Warga antusias mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil di Kecamatan Kresek beberapa waktu yang lalu (Foto: Dok. Kecamatan Kresek)

“Bahkan, saking antusiasnya masyarakat, sempat terjadi antrean yang panjang. Kami mengantisipasi hal ini dengan membuat jadwal layanan per desa. Ini demi kenyamanan masyarakat agar tidak perlu mengantre lama, karena jumlah pemohon yang datang sempat membludak,” terangnya.

Baca juga:  Solusi Berbasis Biomassa dari Thermax Dukung Dekarbonisasi Industri Indonesia

Jadwal layanan adminduk per desa adalah sebagai berikut: hari Senin untuk desa Rancailat dan Kemuning, Selasa untuk desa Jengkol dan Patrasana, Rabu untuk desa Pasir Ampo dan Koper, Kamis untuk desa Renged dan Talok, serta Jumat untuk desa Kresek.

“Setelah ada pembagian jadwal per desa, alhamdulillah antrean panjang tidak terjadi lagi, sehingga masyarakat yang datang dapat segera terlayani,” katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke kantor Kecamatan Kresek, tersedia juga fasilitas ruang bermain anak dan pojok baca. “Dua fasilitas ini kami sediakan sebagai komitmen kami untuk menjadikan kantor kecamatan yang ramah anak serta mewujudkan Gerakan Literasi di Kabupaten Tangerang.”

Tatang menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan adminduk guna menyukseskan program Prima (Pemerintahan Inovatif, Maju, dan Smart) dari Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Kami menyadari bahwa administrasi kependudukan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah,” katanya.

Personel Kecamatan Kresek mengantarkan KTP yang telah dicetak ke kediaman warga beberapa waktu yang lalu. (Foto: Dok. Kecamatan Kresek)

Program Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut disambut antusias oleh warga Kresek, mereka mengucapkan terima kasih kepada Moch. Maesyal Rasyid (Bupati Tangerang) dan Intan Nurul Hikmah (Wakil Bupati Tangerang) karena telah mempermudah warga mendapatkan layanan adminduk.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Tangerang dan Bapak Camat Kresek karena pencetakan KTP semakin mudah dan diantarkan langsung ke rumah kami,” ungkap seorang warga.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meluncurkan program layanan Admindukcapil, yang mencakup pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya di kantor kecamatan. Langkah ini merupakan bentuk pendelegasian wewenang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa ke tingkat kecamatan.

Baca juga:  Bertemu KJSB Wilayah Kerja Banten, Kakanwil BPN Banten minta Agar Support Kegiatan PTSL

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis layanan kependudukan sesuai dengan domisili masing-masing, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. “Mulai saat ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Disdukcapil Tigaraksa. Seluruh layanan sudah tersedia di kecamatan. Bahkan, jika dokumen belum selesai saat warga pulang, petugas kami akan mengantarkannya langsung ke rumah. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Maesyal Rasyid saat peluncuran perdana layanan ini di Kecamatan Cikupa pada Kamis, 10 April 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa seluruh layanan Admindukcapil ini diberikan secara gratis, tanpa biaya apapun. Ia mengimbau seluruh petugas pelayanan untuk tetap bersemangat, bersikap humanis, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat saat melayani. “Kami berpesan kepada seluruh petugas pelayanan untuk terus bersemangat dan selalu tersenyum dalam melayani masyarakat. Jangan sampai ada pungutan liar dalam bentuk apapun, kecuali memang diatur oleh peraturan yang berlaku,” ujarnya, seraya meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Dengan diluncurkannya layanan ini, diharapkan pengurusan administrasi kependudukan yang selama ini terpusat di Tigaraksa, terutama pencetakan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan layanan lainnya, dapat dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Pelayanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik. Masyarakat dapat memanfaatkan platform daring untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran, hingga memantau perkembangan proses dokumen mereka,” jelasnya. (*)