KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Guna menjamin kepastian hukum, sebanyak 2.989 bidang tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang sudah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

Penyerahan simbolis kepada warga langsung diberikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bertempat di halaman SMKN 10 Kabupaten Tangerang wilayah Pantura Kampung Rawa Rotan Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Untuk diketahui, sertifikasi tersebut merupakan jalan penyelesaian indikasi tumpang tindih atau overlapping sejumlah Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) yang ganda muncul pada Tahun 2020 di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan jadi masalah sengketa di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang salah satunya di Desa Babakan Asem ini ada yang dikatakan viral nomor NIB ganda, pihaknya konsen menyelesaikan masalah tersebut.

“Di pusat sangat serius, saya minta Dirjen melakukan penyelesaian dan akhirnya semua bisa terurai. Kita mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan cukup baik, NIB yang tidak legal kita batalkan,” ujar Sofyan Djalil kepada wartawan.

Baca juga:  Diduga Korsleting Listrik, Kios Sosis di Pasar Kronjo Tangerang Terbakar

Baca Juga: Kanwil BPN Banten Gelar Sosialisasi dan Pembinaan PPAT

“Alhamdulillah pada hari ini masalah sengketa tersebut sudah terselesaikan. Untuk kepastiannya kita keluarkan sertifikat,” sambungnya.

Kemudian, Sofyan Djalil menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang ingin menjual secara sukarela oleh investor atau perorangan silahkan lantaran semua tanah sudah bersertifikat dan lebih terjamin kepastian hukumnya. Sehingga masyarakat akan mendapatkan haknya secara fair atau adil, tidak ada lagi sengketa.

“Kalau masyarakat mau menjual secara sukarela ke perorangan atau investor silahkan soalnya akan mendapatkan haknya secara fair tidak ada lagi sengketa karena sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, menurut Sofyan Djalil, program PTSL merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertifikat, investasi lebih terjamin.

“Program PTSL ini program yang memberikan kepastian hukum. Kalau semua tanah sudah bersertifikat, investasi lebih terjamin,” pungkasnya.

Baca juga:  Imbas OPD Tak Hadir Saat Diundang Hearing, DPRD Komisi IV Akan Rekom Pergantian Kadis

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara.

Baca Juga: Ribuan Tanah di Desa Babakan Asem Tangerang Sudah Bersertifikat, Kades dan Warga Berterima Kasih

Dimana penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah milik masyarakat melalui program PTSL.

“Dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam Penetapan Lokasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada Tahun Anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang tanah.”

“Artinya, sebanyak 2.989 sertifikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Dapat diinformasikan, Desa Babakan Asem telah menjadi desa yang mempunyai Data Siap Elektronik sebesar 99,1%, berharap dapat dideklarasikan menjadi Desa Lengkap, dan Data Siap Elektronik dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik.

“Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa PTSL merupakan salah satu strategi penyelesaian permasalahan pertanahan,” tutup Rudi. (Ibg/red)