KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dan isu yang beredar tentang dugaan adanya pungutan liar oleh pihak pengelola pantai Anom pada musim libur lebaran tahun 2022, pihak badan usaha milik desa (BUMDes) selaku pengelola menyampaikan bentuk klarifikasi.
Pada libur lebaran tahun 2022 ini, disinyalir menjadi titik awal kebangkitan ekonomi usai dihantam pandemi. Tak terkecuali masyarakat desa Kramat kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
“Memiliki motto ‘Pantai Anom Potensi Bangkitkan Ekonomi Desa’, Pantai Anom salah satu destinasi wisata alternatif. Selain pantai Tanjung Pasir, Tanjung Kait pun mengalami peningkatan pengunjung walaupun pantai ini tidak bisa dikunjungi pada saat hujan karena akses jalan berlumpur dan tidak memadai,” kata Direktur BUMDes Gema Mandiri Adhi Permana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan Adhi Permana, pengelola pantai Anom adalah BUMDes Gema Mandiri Desa Kramat dengan LMDH Kramat Lestari berdasarkan surat uji coba wisata rintisan dari KRPH Serang pada tahun 2020.
“Sambil menunggu proses MOU, sesuai dengan peraturan terbaru PP nomor 11 tahun 2021 yang mengatur status badan hukum BUMDes, unit usaha wana wisata pantai Anom beroperasi berdasarkan peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2019 Desa Kramat. Nota kesepahaman antara BUMDes Gema Mandiri dan LMD Kramat lestari serta surat uji coba wisata rintisan dari KRPH Serang,” jelas Adhi.
Tujuan dibentuknya BUMDes, kata Adhi, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan menambah pendapatan asli desa (PADes).
“Pada tahun 2020, BUMDes Gema Mandiri telah memberikan deviden sebagai PADes kepada pemerintah Desa Kramat melalui RUPS,” paparnya.
Selain itu lanjut Adhi, lebih dari 20 orang kepala keluarga (KK) dari masyarakat sekitar pantai Anom merasakan manfaat secara ekonomi sebagai pekerja dan pedagang di kawasan pantai Anom.
Baca juga: Trotoar di Jalan Raya Pakuhaji Jadi Alternatif Masyarakat Nikmati Hari Libur Tahun Baru 2022
Pantai Anom sendiri, setelah beberapa bulan tak beroperasi sejak bulan September karena musim penghujan. Dengan begitu, pihak pengelola unit usaha wana wisata pantai Anom dalam menghadapi musim libur lebaran tahun 2002 ini menetapkan retribusi parkir sebesar Rp5000 untuk motor dan Rp5000 orang dewasa, retribusi untuk kebersihan dalam bentuk tiket masuk.
“Retribusi parkir dan kebersihan ini, dikelola untuk membayar honor belasan tenaga kerja yang mengurus dan membantu keamanan ketertiban dan kenyamanan serta kebersihan di kawasan pantai Anom,” terangnya.
Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan, pengelolaan keuangan unit usaha pantai Anom tercatat dan terkelola oleh BUMDes dan dilaporkan kepada setiap tahun anggaran sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 Desa Kramat dan AD/ART BUMDes Gema Mandiri.
“Dengan penuh kesadaran, ‘Tak Ada Gading Yang Tak Retak’ BUMDes Gema Mandiri menyadari penuh dengan kesalahan dan kekeliruan. Karenanya, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya bagi pihak-pihak yang telah menyampaikan kritik dan sarannya,” tutup Direktur BUMDes Gema Mandiri Adhi Permana. (Ibong/red)