LINTAS24NEWS.com – Tak butuh waktu lama Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan kronologis awal mula kejadian pencabulan, korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak.

“Setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX,” kata Nandar pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga:  Pelajar SMP diamankan Polsek Cikande Karena Membawa Sajam Hendak Tawuran

Dalam perjalanan, korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban.

“Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” terang Nandar.

Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

“Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/9/2022) di rumah pelaku masing-masing,” jelas Nandar.

Nandar menegaskan, ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Lakukan Aksi Bejat Terhadap Anak 16 Tahun Dibelakang Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi

“Tiga pelaku pencabulan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” tutupnya.

(Adi/red)