Tujuh Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

LINTAS24NEWS.com – KABUPATEN TANGERANG, Tujuh orang pelaku pencabulan berinisial EK, AA, A, BRP, IFM, S, AS diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Ketujuh tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak perempuan dan 3 orang anak laki-laki yang masih baru berusia 8 hingga 13 tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polresta Tangerang yang terjadi pada bulan januari 2022.

Dikatakanya, dari 10 kasus yang diterima laporanya, 7 kasus sudah berhasil diungkap dengan jumlah 7 orang tersangka dan 11 orang korban anak dibawah umur ditempat berbeda yakni EK (31), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19) dan AA (24) yang berprofesi sebagai guru privat mengaku kepada penyidik melakukan aksi cabulnya dengan menyodomi terhadap 11 korban anak laki-laki dibawah umur.

Baca juga:  Polresta Tangerang Ringkus 2 Pria Perampas Telepon Genggam, Salah Satu Tersangka DPO Curanmor

“Tujuh pelaku cabul sudah kita amankan dengan motif berbeda, salah satunya (berinisial AA_red), dengan motifnya tipu muslihat alasan akan mengisi ilmu sakti yang dimasukan kedalam dubur dengan cara disodomi,” kata Zain dalam conferesnsi pers di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Sang Suami Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Sepatan Timur Tangerang

“Pelaku AA memiliki kelainan seksual dan dalam keteranganya mengaku pernah menjadi korban sodomi”

Lanjutnya, 6 pakaian dalam 10 pakain luar anak perempuan, 4 pakaian luar anak laki-laki dan satu buah handphone merek vivo warna biru yang digunakan salah satu pelaku untuk menonton film porno, turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:  DBMSDA Kabupaten Tangerang Normalisasi Sungai Ciketapang Mauk

“Kebanyakan pelaku terobsesi dengan film porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada anak-anak kecil,” ujarnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatanya secara berulang bagi orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik dengan tambahan 1/3 dari hukumannya.

“Pelaku diancam 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 5 miliyar rupiah,” tukasnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Detik-detik Sopir dan Kernet Angkot Perkosa dan Buang Karyawati ke Sungai

Baca juga:  Bersikukuh Ingin bersekolah, 86 Calon Siswa SMAN 20 Pakuhaji Masih Berharap

Dalam kesempatan itu pun, pihaknya mengatakan tengah mengambil langkah-langkah upaya mencegah kekerasan terhadap anak terulang dengan melakukan kerjasama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A, Psykolog dan BAPAS.

“Kita sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan anak, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Bontot/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *