KOTA SERANG, LINTAS24NEWS.com Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di Kota Serang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AD (22) dan AK (24), keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan menggondol sepeda motor sebanyak 9 kali di Kota Serang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curat.

“Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Beraksi di 103 TKP Selama Februari, 17 Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

Hutapea mengungkapkan, AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga penyeberangan Merak pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Baca juga:  Dua Curanmor Pelaku Spesialis Kunci T di Tangerang Diringkus Polisi

Hutapea menambahkan, bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan sebanyak sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada satu kali dan di Ciruas satu kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” ungkapnya.

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengetik atau mengambil paksa,” tambah Kapolres.

Hutapea menjelaskan, bahwa hasil sepeda motor curian tersebut disimpan oleh pelaku, kemudian dijual melalui COD.

Baca juga:  Nekat Jual Obat Terlarang, Remaja di Kota Serang Diciduk Polisi

“Adapun harga yang dijual berkisar 3 juta sampai dengan 3.5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Baca juga: Polres Cilegon Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Sepanjang April 2021

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Terakhir, Hutapea mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar selalu berhati-hati untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya. (Adi/red)