LINTAS24NEWS.com – Sidang dugaan korupsi pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korea) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Selasa, 28 April 2026, mendadak panas. Seorang saksi sekaligus korban pemerasan, Tirza Angelica, mengaku mendapat ancaman serius dari kerabat salah satu terdakwa.

Tak hanya lewat pesan WhatsApp, Tirza dan suaminya juga dikuntit hingga rumahnya dilacak. Ia pun akhirnya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam persidangan, Tirza yang berstatus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) korban pemerasan itu berbicara di hadapan majelis hakim. “Saya mendapat ancaman terhadap saya dan keluarga saya. Sampai Januari 2026, saya mendapat dua kali ancaman melalui pesan WhatsApp dari salah satu keluarga terdakwa kepada suami saya,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Tirza mengungkapkan bahwa dirinya dan suami juga beberapa kali diikuti atau dikuntit saat hendak pulang ke rumah seusai menjalani sidang perkara UU ITE di PN Tangerang.

“Dan ada juga pihak oknum yang melacak rumah saya. Dia mengkonfirmasi ke satpam perumahan. Semua ada bukti-buktinya,” terang Tirza dengan nada tegas.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung merespons, “Oh, sudah saudari laporkan?” Tirza pun membenarkan bahwa ia sudah melapor ke LPSK.

Dari pantauan Pikiran Rakyat Tangerang di ruang sidang sejak 21 April lalu, Tirza dan rekannya, Chi Hoon Lee (WN Korea), tampak dikawal ketat oleh petugas LPSK. Keduanya adalah korban pemerasan para terdakwa yang sebelumnya terjaring operasi senyap KPK pada 17 Desember 2025 dengan barang bukti uang tunai Rp941 juta.

Siapa Saja Terdakwanya?

Dalam perkara ini, lima orang terdakwa disinyalir bersekongkol melakukan pemerasan terhadap Tirza dan Chi Hoon Lee sekitar Rp2,4 miliar. Kelimanya adalah:

  • Herdian Malda Ksatria (eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang)
  • Rivaldo Valini (jaksa pada Kejati Banten)
  • Redy Zulkarnaen (jaksa pada Kejati Banten)
  • Maria Sisca (penerjemah bahasa Korea)
  • Didik Priyanto (eks pengacara Tirza)

Kasus ini berawal saat Tirza dan Lee menjadi terdakwa dalam perkara UU ITE di PN Tangerang pada periode April 2025 hingga Januari 2026. Di situlah para jaksa dan oknum lainnya diduga memeras mereka.

Proses hukum kemudian diserahkan Kejagung RI pada 19 Desember 2026 setelah ada sinergitas antaraparat penegak hukum.

(Rdk)