LINTAS24NEWS.com – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Cilegon menggelar pemusnahan 4.200 botol minuman keras (miras) hasil razia di berbagai tempat di wilayah hukumnya. Pemusnahan ini dilakukan di lapangan apel Satya Haprabu Polres Cilegon pada Senin, 1 Juli 2024.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Miras ini kami dapatkan dari hasil razia di warung jamu, toko kelontong, dan tempat hiburan malam,” ujar Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya gangguan Kamtibmas, geng motor, atau anak berandalan jalanan.
“Masyarakat bisa menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 Polres Polda Banten,” tukasnya.
Pemusnahan ribuan botol miras ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Setidaknya ada 7 jenis miras yang dimusnahkan, baik miras lokal maupun oplosan.
Upaya pemusnahan miras ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon.