LINTAS24NEWS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi anak yang cukup besar. Seorang pria berinisial OS alias Anefcinta ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan bahwa OS diduga telah mengelola 27 situs pornografi sejak tahun 2015. Situs-situs tersebut berisi konten dewasa dan anak-anak yang sangat meresahkan.
“Tersangka ini sangat lihai dalam mengelola situs-situs pornografinya. Dia bahkan mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari iklan Google Adsense,” ujar Kombes Dani dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Modus operandi OS terbilang sederhana namun efektif. Ia mencari video-video porno di internet, kemudian membangun situs dan mengunggah konten-konten tersebut. Dari hasil analisis forensik, polisi menemukan ribuan video pornografi yang disimpan di perangkat elektronik milik tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Lindungi anak-anak kita dari paparan konten negatif. Laporkan jika menemukan situs atau akun yang menyebarkan konten pornografi,” tegas Kombes Dani.
(*)