LINTAS24NEWS.com – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan pengairan berlokasi di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diterbitkan pada Selasa, 23 April 2024.

Menurut keterangan Camat Pakuhaji, M Supriyatna, pembongkaran yang dilakukan tersebut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan semua pihak, baik pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa hingga kepada warga pemilik bangli.

“Setelah kami melakukan rapat ditingkat kabupaten, kemudian pihak kecamatan melayangkan surat surat kepada pemerintahan desa,” kata Camat Pakuhaji dalam kegiatan pembongkaran berlangsung.

Dikatakan Camat Pakuhaji, kegiatan yang dilakukan sudah sesuai SOP, dan kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip sudah memberikan pemberitahuan dan mensosialisasikan kepada pemilik bangunan yang berdiri di sepadan sungai tersebut.

Baca juga:  Polsek Rajeg Jalin Keakraban dengan Masyarakat, Tingkatkan Kewaspadaan

“Tahapan selanjutnya adalah mendorong masyarakat pemilik bangunan untuk membongkar sendiri dan hari ini dilakukan pembongkaran secara simbolis dari waktu yang sudah ditentukan,” paparnya.

Camat Pakuhaji menghimbau kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan di sepadan sungai agar membongkar sendiri bangunannya agar material yang dibongkar dapat terpakai.

Puluhan bangli
Penertiban Bangli di bantaran kali, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

M Supriatna berharap kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. Dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Kohod yang sudah mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Mohon kerja samanya serta bantuannya agar tidak ada lagi bangunan bangunan yang berdiri lagi untuk kedepannya,” kata M Supriatna.

Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip mengatakan, bahwa penertiban bangunan yang berdiri dilahan PU garis sepadan sungai tersebut dikarenakan keberadaan bangunannya sudah mengganggu ketertiban dan melanggar aturan.

Baca juga:  Vritimes Jalin Kerja Sama dengan Geloranews.id untuk Memperluas Jangkauan dan Kualitas Pemberitaan

“Perlu kita ketahui, bahwa berdirinya bangunan yang ada ini di sepadan sungai berarti di tanah pemerintah,” kata Arsin.

Maka untuk itu, lanjutnya, meminta kepada seluruh masyarakat Desa Kohod khususnya dan Kecamatan Pakuhaji umumnya agar mengetahui peraturan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Arsin Bin Asip berharap agar bangunan-bangunan yang berdiri dilahan PU tersebut segera dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan.

“Harapan saya supaya Desa Kohod bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah,” pungkasnya.

(Ibong)