BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Polres Serang Kota Polda Banten memberikan tindakan tegas terukur hingga mengenai kaki terhadap lima orang pelaku pencurian modus pecah kaca yang kerap membuat resah masyarakat. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku kejahatan berasal dari Ogan Komering Ulu (Oku) Timur tiga orang, yakni EW (44), BG (36), dan KS. Dua pelaku lainnya asal Sukabumi, Jawa Barat, yaitu DS (39) dan LS (20).
Pelaku kejahatan pencurian modus pecah kaca itu, melancarkan aksinya dengan mengempeskan dulu ban calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi.
“Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban. Barang-barang langsung di lempar ke arah Sumatera,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan bukti dan keterangan pelaku yang ditangkap, polisi menduga masih ada tersangka lainnya.
Oleh Karenanya, Polres Serang Kota masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk mengejar penadah yang diketahui berada di wilayah Sumatera.
“Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian. Kita akan kejar (pasal) 480 (penadah) nya,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Adi/red)