LINTAS24NEWS.com – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Reskrim Jajaran dan Kasie Humas AKP Iwan Somantri pimpin Release pengungkapan kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Jumat (12/16/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan bersama anak didiknya.

”Pelaku seorang berinisial MR (49) Pimpinan Yayasan Yatim Piatu Kecamatan Kasemen, Kota Serang – Banten, ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan 3 anak didik santri yatim piatu yayasannya. Korban ketiga korban yakni berinisial SN (14) , Inisial IS (12), dan Inisial AS (15) dan untuk TKP didalam kamar korban bertempat di Yayasan Yatim Piatu Margaluyu Kasemen,” ucap David.

Dikatakan David, kronologis kejadian ketika  korban berinisial SN menghubungi pamannya melalui sambungan telepon dan menyampaikan keinginan nya untuk pulang kerumah atau keluar dari pondok.

Setelah korban pulang, pamannya langsung menanyakan alasan kepada korban kenapa dirinya ingin keluar dari pondok.

Baca juga:  Sembilan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota

“Awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR yang merupakan pimpinan pondok pesantren,” ungkap David.

Setelah itu, korban menceritakan bahwa awal mulanya ketika itu sekira jam 23.30 Wib pelaku masuk ke dalam kamar SN dan pelaku melihat santri tersebut semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas.

“Setelah didalam kamar, pelaku membangunkan Korban SN dan pelaku sempat mengobrol dan setelah selesai mengobrol pelaku langsung memeluk dan langsung melepas celana yang dikenakan oleh SN, dan pelaku menjalankan aksinya,” ucap David.

David mengatakan, penangkapan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, pelaku sudah dibawa atau diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa.

“Diamankan warga dan aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut,” terang David.

Baca juga:  Kasus Pencabulan di Polres Jakarta Timur Mangkrak, Orang Tua Korban Minta Keadilan

David menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi bejat pelaku yang awal mulanya pelaku memberikan perhatian dan menasehati korban agar tidak berpacaran.

“Setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban. Menurut keterangan korban bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan apa yang diminta korban sehingga korban menuruti apa keinginan pelaku, dan motif pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan yaitu palaku sedang berhasrat dan khilaf,” ungkap David.

Terakhir David mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota dan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

(Adi/red)