LINTAS24NEWS.com – Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Polres Serang Kota Polda Banten meringkus pelaku penjambretan seorang anak dibawah umur dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di Kota Tangerang pada Kamis (8/72021).

“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, terus menarik kalung anak perempuan usia enam tahun. Beraksi sendiri mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Waringinkurung AKP Patoni, S.Kom., melalui Kanit Reskrim Aiptu Jamain, SH., saat gelar jumpa Pers di Mapolsek, Rabu (14/7/2021).

Anak perempuan berusia enam tahun itu berusaha menahan kalung yang dirampas oleh RD alias BP. pelaku tetap menarik perhiasan emas itu hingga putus.

Perbuatannya terekam Closed-Circuit Television (CCTV) hingga dilihat istri pelaku, yang pada akhirnya RD kabur ke Kota Tangerang.

Baca juga:  Tanggul Sungai Cisadane di Desa Tanjung Burung Sering Ambruk, Kabid DBMSDA: Saya Sering Ajukan Ke BBWSC2

“Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan,” terangnya.

Pelaku RD alias BP (32) mengakui dirinya seorang residivis, sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.

“Dijual Rp400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah. Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara,” kata pelaku RD, ditempat yang sama.

Atas perbuatannya, Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polsek Waringinkurung dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Ribuan Miras

“Bagi orang tua diharapkan tidak membiarkan anaknya bermain diluar rumah tanpa pengawasan. Pasalnya, anak kecil yang mengenakan perhiasan emas, rawan menjadi korban penjambretan, seperti yang dialami anak perempuan berusia enam tahun di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Red/HUMAS)