BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM – GPRUKK) hari ini selasa (22/6/2022) secara resmi menyampaikan gugatan tata usaha negara terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum LSM GPRUKK Asep Setiadi telah memenuhi persyaratan gugatan dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
“Alhamdulillah hari ini gugatan kami terhadap Penjabat Gubernur Banten terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, tentunya gugatan ini telah memenuhi syarat administrasi” katanya.
“kemungkinan sekitar sepekan ke depan ada pemanggilan terhadap Penjabat Gubernur Banten sebagai Pihak Tergugat dan Penjabat Sekretaris Daerah sebagai Turut Tergugat, gugatan ini kami sampaikan ke PTUN Serang karena kami menilai ada pelanggaran – pelanggaran dari ketentuan dan peraturan terkait pengangkatan penjabat sekretaris daerah” pungkasnya. (Red)