LINTAS24NEWS.com – Pemerintah Kecamatan Kosambi membentuk Forum Usaha Mikro (Forsamik), untuk membangun dan mengembangkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Perlu diketahui, bahwa Forsamik merupakan Organisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah empat tahun berdiri dan memiliki sebanyak 59.317 anggota.

Sementara itu, Camat Kosambi Dadang Sudrajat menyampaikan terbentuknya forum tersebut merupakan terobosan dalam hal memperdayakan para pelaku usaha agar lebih terstruktur dan terorganisasi, sehingga mampu membawa dampak ke arah yang lebih baik.

“Forum ini tujuannya agar para pelaku usaha saling belajar dan membantu satu sama lain, serta untuk menyampaikan pemikiran dan berbagi pengalaman, sehingga mereka dapat berkembang bersama-sama,” ucap Camat Kosambi Dadang Sudrajat, Rabu (24/1/2023).

Baca juga:  Proyek Pembangunan Pabrik di Wilayah Cadas-Kukun Kecamatan Rajeg Dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Forsamik
Pemerintah Kecamatan Kosambi membentuk Forum Usaha Mikro (Forsamik), untuk membangun dan mengembangkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dadang menambahkan, UMKM menjadi salah satu sektor pendukung yang paling berpengaruh dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Tangerang.

“Maka dari itu, dengan dibentuknya Forsamik ini diharapkan dapat menggerakkan kembali semangat para pelaku usaha agar tetap produktif.” tuturnya.

Lanjut Dadang,”Program pertama kita yakni pembuatan foto produk sekaligus pelantikan pengurus Forum UMKM Kosambi, Mudah-mudahan nanti pada hari Jum’at tanggal 9 Januari,” ujarnya.

Diwaktu yang sama, Ketua Forsamik Kabupaten Tangerang Suhendra mengatakan demi peningkatan dan pembangunan UMKM di Kabupaten Tangerang dengan rasa bangga kami siap membantu dan memfasilitasi kebutuhan UMKM di Kecamatan Kosambi.

“Nah, nantinya kita akan melakukan pembuatan legalitas NIB gratis bagi para pelaku usaha, agar dapat menambah jaringan dan melakukan kerjasama dengan banyak pihak, bisa dikatakan juga relasi,” imbuhnya.

Baca juga:  PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo

(Bandi/red)