KOTA TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 680 gram narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Cepe, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang kurir pada Selasa (22/6/2021) malam.
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Perampas Handphone Seorang Bocah
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari seorang kurir berinisial SD alias Ompong di wilayah Tanah Cepe.
“Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar kota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang,” ungkap Pratomo kepada wartawan pada Rabu (23/6/2021).
Dari tangan kurir, Polisi berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 680 gram jenis sabu yang siap untuk diedarkan.
Baca Juga: 500 Vaksin Disiapkan Untuk Anggota dan Keluarga Polres Metro Tangerang Kota
“Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun satu miligram dari Bekasi,” terang Pratomo.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sindikat narkotika tersebut.
“Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap,” ujar Pratomo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Adi/red)