SERANG, LINTAS24NEWS.com – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian tiga buah Handphone berbagai merk pada Jumat (15/4/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MT (33) warga Kota Serang yang nekat melakukan aksi pencurian tiga buah handphone di kos-kosan pada saat pagi hari pukul 09:00 WIB di Kamar kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto menjelaskan, modus MT melakukan aksi pencurian tersebut berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online.
“Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online, lalu ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak tersebut,” katanya Edi Susanto.
Baca juga: SMKN 5 Mauk Tangerang Dibobol Maling, Aksi Pencuri Terekam Cctv
Lebih lanjut, Edi Susanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku MT tertangkap basah saat melancarkan aksinya.
“Pelaku berhasil diamankan saat beraksi, MT mengambil handphone ketahuan oleh korban, dan korban berteriak maling dikejar berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi,” terang Edi.
Baca juga: Waspada! Ini Modus Pelaku Pencurian Mobil di Pandeglang
Edi Susanto mengatakan setelah diamankan warga, warga melaporkan ke Polsek Serang.
“Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit Handphone hasil kejahatan,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MT dijerat pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Adi/red)