LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Insiden kecelakaan kendaraan truk molen terbalik 17 Desember 2022 sekira pukul 02.00 dini hari saat sedang melintas di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Pondok Bahagia, Desa Tegal Angus, Kabupaten Tangerang Banten.

MOBIL TERBALIK: Truk Molen terbalik saat melintasi jalan yang sedang dilakukan perbaikan.

Disinyalir insiden kecelakaan tersebut dikarenakan adanya kelalaian dari pihak kontraktor yang dikerjakan CV 09 yang menelan biaya sebesar Rp 4.714.197.000.

Pelaksana proyek rehabilitas Jalan Teluknaga – Tanjung Pasir saat dikonfirmasi mengenai manajemen dan keselamatan lalu lintas mengungkapkan, pihaknya telah merasa sudah sesuai Standart Operating Procedur (SOP).

“Ada semua, kita rambu-rambu ada tiga jenis, yang kerucut, terus kita pake bambu terus kita tarik police line, terus kita pake galon dah kita taro semua,” kata pelaksana saat dihubungi lintas24news.com.

Pihaknya beralasan bahwa police line dan rambu sering hilang ketika sudah dipasang. “Kita taro malem pagi gada, kita taro pagi sore gada,” ujarnya.

Namun si pelaksana itupun tak menampik bahwa hasil pantauan dari media lintas24news.com police line tak ada yang terpasang sebelum dilakukannya pengecoran dengan alasan untuk menghindari kemacetan.

Baca juga:  Disnaker Kabupaten Tangerang Berkunjung Ke Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta

“Ya memang gada, jadi permintaan nya seperti ini Pak (menyebut Wartawan_red) pengarahannya, selama itu belum dicor untuk menghindari lalu lintas macet, itu yang udah kita gali itu kita kasih turunan artinya menghindari kalau ada kemacetan kita buang kesitu,” ungkapnya.

Papan KIP
Papan informasi kegiatan pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan.

“Jadi kita tidak bisa tutup total disitu, jadi pengarahannya seperti itu.
Kalau untuk urusan lalu lintas itu sudah kita serahkan ke desa itu pak RW yang ngatur,” imbuhnya.

Berbeda halnya dengan warga yang tinggal dilokasi proyek tersebut, salah seorang warga berinisial A mengatakan bahwa manajemen dan keselamatan lalu lintas yang dilihatnya tak sesuai SOP.

“Rambu-rambu ga jelas, pemasangan rambu juga cuma beberapa aja. Pengaturan lalu lintas juga ga maksimal, sering terjadi bentrok mobil sama mobil yang bikin macet,” ungkap A.

Sebagai warga yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek tersebut, A tidak menginginkan kejadian kecelakaan kembali terjadi.

“Saya minta tolong perbaiki SOP nya, jangan sampai kecelakaan kembali terjadi dan memakan korban jiwa,” pungkasnya.

Baca juga:  SWK REBORN: Transformasi Digital dan Ekonomi Kreatif Era 5.0 Dorong UMKM Surabaya Menuju Inovasi Berkelanjutan

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, dijelaskan pihak pelaksana bahwa terkait insiden kecelakaan yang dialami kendaraan truk molen sudah diselesaikan pada saat itu juga.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga dan PPTK belum merespon pesan WhatsApp lintas24news.com.

Sebagai informasi, kegiatan proyek Rehabilitas Jalan pihak kontraktor harus mematuhi SOP Manajemen dan keselamatan lalu lintas diantaranya;

1. Urutan kerja penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode konstruksi sesuai ketentuan

2. Buat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait

3. Kelompok kerja pengatur lalu lintas selama kontruksi menggunakan tenaga pengatur dan flagman (Penjaga lalu lintas, juga dikenal sebagai pengontrol lalu lintas dan penanda, dilatih untuk memasang rambu peringatan dan barikade untuk memperlambat kecepatan lalu lintas di zona kontrol lalu lintas sementara.) dengan tiga shift.

4. Pengalihan arus lalu lintas harus izin PPK dan pihak terkait

5. Semua rambu harus jelas dan terbaca oleh pengguna jalan

(Adi/Ibong)