CILEGON, LINTAS24NEWS.com Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus Tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur, kamis (23/6/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihak telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskan Nandar, bahwa dibulan April 2022, telah terjadi dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka DK (46) dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tindakan pelaku itu diketahui oleh Mawar (nama samaran) atau ibu korban, Awalnya ibu korban mengetahui perbuatan cabul tersebut mendengar cerita darinya bahwa korban Melati (nama samaran) yang berusia 11 tahun. Saat itu Melati bercerita saat sedang bermain hp dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK (46) lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban.

Baca juga:  Investigasi Penggemukan Sapi Desa Mandaya, Wartawan Diintimidasi Saat Klarifikasi

Tersangka DK (46) melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak Mawar yang kemudian dilaporkan kepada RT dan RW setempat yang lalu memberitahukan kepada pelapor perihal kejadian tersebut, laku pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.

Selain saksi- saksi yang diperiksa, pihaknya kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

Nandar menegaskan, ancaman hukuman untuk pelaku DK (46) dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:  Abraham: Pemberantasan Premanisme Berdampak Positif Pada Investasi di Banten

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan,” tutup kasat Reskrim polres Cilegon. (Adi/red)