LINTAS24NEWS.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, di Komplek Perkantoran Pemda, Jl. H. Somawinata No. 1, Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kedatangan para wartawan ini untuk menyampaikan somasi kepada oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang mengatakan, surat somasi telah disampaikan melalui loket penerimaan surat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 25 Agustus 2025. Somasi ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan anggota PWI Kabupaten Tangerang berinisial ANF terkait dugaan intimidasi terhadap ANF pada saat melaksanakan tugas tugas profesi kewartawanan, beberapa hari lalu.
“Kami hadir di sini hanya untuk mengantarkan surat somasi atau teguran kepada D, setelah minggu lalu kami menerima pengaduan dari ANF perihal dugaan intimidasi kepada ANF saat hendak meminta konfirmasi berita kepada D,” ujar Mulyo didiampingi Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Mohamad Romli dan Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa.
Mulyo menegaskan, dalam somasi itu termuat lima tuntutan PWI Kabupaten Tangerang kepada D. Mulai dari tuntutan agar D minta maaf secara terbuka kepada ANF dan kepada seluruh wartawan, membuat pernyataan dan memublikasikan permintaan maaf di media massa, hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Apabila tuntutan itu tidak dilaksanakan, maka PWI Kabupaten Tangerang bersama ANF akan menempuh proses hukum.
“Jadi, kami tidak main-main, ini harus disikapi dengan serius. Mudah-mudahan hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kalau somasi ini tidak dihiraukan, tentu saja kami akan tempuh upaya lebih lanjut seperti membuat laporan di Kepolisian maupun Komisi Aparatur Sipil Negara,” ucap mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang ini.
Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa menambahkan, tindakan D terhadap ANF bukan saja intimidasi semata, namun terdapat indikasi perbuatan menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau kemerdekaan pers. Menurutnya, hal ini sangat tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat.
“Kami dari PWI tidak lagi melihat persoalan ini sebagai urusan personal, tetapi ini sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan. Dari penjelasan ANF kepada kami, maka kami mengindikasikan ada dua peristiwa pidana diduga dilakukan oleh D, yaitu intimidasi atau ancaman dan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” kata Rahmat.
Dia menyebutkan, PWI berperan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap wartawan, terutama anggota PWI itu sendiri. Sehingga, setelah menerima pengaduan dari ANF, Pengurus PWI Kabupaten Tangerang langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai kewenangan PWI.
“Sekali lagi, ini bukan lagi urusan pribadi, ini berkaitan dengan profesi wartawan. Dalam melaksanakan tugas profesi, wartawan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak dapat dibenarkan ketika ada upaya pencegahan, pelarangan, atau penekanan. Jadi, kemerdekaan pers tidak boleh dilanggar,” tegas Rahmat.
Sebelumnya, PWI Kabupaten Tangerang menerima pengaduan perihal dugaan intimidasi terhadap ANF, dilakukan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D. Pengaduan diterima pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Peristiwa ini berawal dari carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Agustus 2025 dan tanggal 19 Agustus 2025. Usai pelaksanaan rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkusi oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, sehingga sejumlah tamu tidak mendapat bagian termasuk para wartawan.
Ketika ANF hendak minta konfirmasi, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada ANF. Bahkan, D menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian hingga menyatakan akan membuka borok ANF.
“D ini menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Nah, saat ANF melakukan tugas jurnalistik, D malah menunjukkan arogansi, seperti mengancam ANF, mengancam keluarga ANF, mengancam akan melaporkan ANF ke Kepolisian, dan sebagainya. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Rahmat.
(Red)