LINTAS24NEWS.com, TANGERANG -Pasca diberitakan terkait adanya dugaan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) sebuah penyedia jasa fasilitas komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan Smartfren yang diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun kini telah berdiri tegak.

Menanggapi hal tersebut, kurang lebih hampir 30 hari kerja, surat pengaduan dugaan pembangunan proyek tower BTS yang belum mengantongi PBG itu, dinas-dinas berwenang seolah cuek dan tutup mata. Bak jalan di tempat dan enggan menanggapi dengan tegas.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Samsuri mengatakan, mengenai surat ke dua yang dilayangkan olehnya sudah sejauh mana tindak lanjut dari pihak perusahaan tower BTS Smartfren maupun pihak dinas, dengan dalih bahwa mereka tidak bisa mengambil keputusan lebih lanjut secara sepihak.

Baca juga:  Sertifikasi POM Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy untuk Pengawas Menengah

Selain itu juga, Samsuri meminta informasi lebih lanjut perkembangan hasil cek lapangan kepada Erni selaku Kabid DTRB Kabupaten Tangerang, sangat disayangkan hingga saat ini belum belum ada tanggapan.

”Untuk itu kami akan pertanyakan sudah sampai sejauh mana dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dengan perusahaan dan pihak-pihak terkait di pemda,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Erni Kabid DTRB Kabupaten Tangerang mengaku pihaknya sudah mengecek kelapangan.

“Kami sudah cek lapangan setelah dapat pesan WA dari wartawan. Untuk selanjutnya kami akan memanggil dan akan kami berikan informasi kepada LSM,” ujar Erni,  Senin 15 Mei 2023.

Baca juga:  Akan Bentuk Satgas, Disdik Kabupaten Tangerang Komitmen Ciptakan Sekolah Nyaman dan Aman

(Ibong/rdk)