LINTAS24NEWS.com – Diduga berbuat aksi bejat dengan melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 16 tahun hingga hamil, pria berinisial M (51) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, pada Rabu (14/9/2022).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” kata Fajar, Kamis (15/9/2022).
Fajar menjelaskan, terungkap nya aksi bejat pelaku bermula pada Kamis (30/6/2022), pada saat Ibu korban merasa curiga terhadap anaknya yang tak kunjung haid, lantas membawanya ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan pengecekan.
“Menurut keterangan tukang pijat tersebut, korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” kata Fajar.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah saudara M.
“Tersangka diketahui pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wib lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,” ujar Fajar.
Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali. “Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas Fajar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.
Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
(Adi/red)