LINTAS24NEWS.com – Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Aluwi, SH.,MH menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten.
Upaya memulihkan keuangan Bank Banten tersebut dilakukan melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp 5.105.511.209 (lima milyar seratus lima juta lima ratus sebelas ribu dua ratus sembilan rupiah).
Selain itu, tim Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis 11 November 2022.
“Selain hal tersebut diatas, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp 952.033.636 (sembilan ratus lima puluh dua juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 s/d 20 Oktober 2022,” tegas Aluwi.
Dengan demikian, Aluwi menjelaskan, total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp 25.501.257.584 (dua puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah),” tukasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten.
“Diharapkan Ini menjadi keyakinan danoptimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya.
(Ibong/red)