LINTAS24NEWS.com – Proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Gardu Tanah Merah di Kabupaten Tangerang kini berada dalam sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia DPC Kabupaten Tangerang mengungkap dugaan serius mengenai penggunaan material agregat yang tidak sesuai standar.

Ketua DPC LSM Seroja Indonesia Kabupaten Tangerang, Muhidin, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan di lapangan. Ia memperingatkan bahwa penggunaan material di bawah standar berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan memperpendek umur layanan jalan.

“Dugaan ini berasal dari temuan kami di lapangan, termasuk perbandingan dengan parameter kualitas agregat yang seharusnya dipenuhi,” ujar Muhidin. Ia secara khusus menyoroti masalah gradasi, ukuran butir, kepadatan, dan kandungan agregat halus yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Muhidin menegaskan, kualitas agregat yang tidak standar berisiko besar terhadap kestabilan jalan dan keselamatan pengguna.

Baca juga:  Kerja Sama Pertahanan India–Indonesia Meningkat melalui Kunjungan Penting Jenderal Anil Chauhan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Agregat Diduga Tak Sesuai SNI dan Spesifikasi Kontrak

Menurut Muhidin, terdapat indikasi kuat bahwa material agregat yang digunakan untuk lapisan fondasi (base course) proyek tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak proyek.

Dugaan LSM Seroja ini diperkuat oleh pengakuan dari salah satu pekerja di lokasi proyek. Pekerja yang memilih anonimitas tersebut secara tersirat membenarkan adanya ketidaksesuaian material yang datang.

“Saya juga bingung kenapa yang datang itu seperti ini, kalau di RAB (Rencana Anggaran Biaya) sih bukan seperti ini,” ungkap pekerja tersebut.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Untuk menindaklanjuti temuan ini, LSM Seroja Indonesia berencana segera menyerahkan bukti-bukti kepada pihak berwenang. Muhidin mendesak dilakukannya audit material secara independen dan transparan.

Baca juga:  Kapolres Metro Tangerang Sosialisasi WBK dan Upaya Pencegahan Konflik Sosial

LSM Seroja secara spesifik menuntut pihak terkait untuk:

1. Audit Independen: Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh material agregat yang dipakai.

2. Transparansi Dokumen: Membuka akses publik terhadap laporan hasil uji laboratorium material, sertifikat mutu, dan dokumen kontrak proyek.

3. Tindakan Tegas: Menindaklanjuti ketidaksesuaian material dengan tindakan perbaikan konstruksi, penggantian material, atau sanksi yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus diambil tindakan yang diperlukan,” pungkas Muhidin. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjamin penggunaan uang rakyat demi konstruksi jalan yang berkualitas dan tahan lama.

(Ibong)