JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Kamis (22/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas PMPTSP, Sumarno (SMN). Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik juga membawa beberapa barang bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Pengembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan

Tindakan penggeledahan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 lalu. Kasus ini berfokus pada dugaan praktik pemerasan dengan modus permintaan jatah (fee) proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Maidi (MD): Wali Kota Madiun nonaktif.

  • Rochim Ruhdiyanto (RR): Pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Wali Kota.

  • Thariq Megah (TM): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Status Penahanan Tersangka

Ketiga tersangka kini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah proses pemeriksaan intensif.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang mencoreng tata kelola pemerintahan di Kota Madiun ini.

(Rdk)