Sumedang, 12 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari Badan
Usaha Milik Negara, Keberadaan PLTA Jatigede selain dalam menghasilkan listrik
bagi masyarakat, juga memberikan kontribusi lain berupa Penerimaan Negara yaitu
Pajak Air Permukaan. Bersama dengan Bapenda Provinsi Jabar, UBP Jatigede
melakukan kolaborasi dengan membuat konten Edukasi terkait pemanfaatan Pajak
Air Permukaan yang bersumber dari PLTA serta perhitungannya sesuai
Undang-Undang.
Hadir mewakili Bapenda Provinsi Jabar, Yus Muhamad
Nizar, selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)
Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa PLTA Jatigede merupakan objek Pajak
pertama di Kabupaten Sumedang yang terkait dalam Pemungutan Pajak Air
Permukaan, hal ini menjadi Nilai tambah bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang
nantinya juga akan dimanfaatkan dalam program infrastruktur yang mendukung
operasional PLTA Jatigede, seperti pemeliharaan akses jalan, Lampu PJU, sampai
dengan bantuan Sosial kepada masyarakat yang membutukan.
Sedangkan dari PLN Indonesia Power UBP Jatigede, Juan
Partogi Pardamean Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa PLN
Indonesia Power UBP Jatigede selaku Asset Operator dari PLTA Jatigede
berkewajiban menyetorkan kepada negara sebesar Rp. 6,07 / kwh atas setiap
produksi listrik yang menggunakan sumber daya air setiap bulannya. Harapannya,
dengan adanya Pajak Air Permukaan dapat membantu PLTA Jatigede dalam menjaga
ekosistem dari mulai sisi hulu sampai hilir sehingga produksi listrik tepenuhi
secara optimal.
Artikel ini juga tayang di vritimes